Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang keringanan pembayaran cicilan kartu kredit hingga 30 Juni 2024.
Dengan demikian, BI memperbolehkan pemegang kartu kredit untuk melakukan pembayaran minimum sebesar 5% dari tagihan hingga periode yang telah ditentukan.
Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan bahwa denda keterlambatan diberikan sebanyak-banyaknya 1% dari total tagihan dan tidak boleh lebih dari Rp100.000.
“Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan turut mendukung pertumbuhan khususnya sektor perdagangan dan UMKM,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur November 2024, Rabu (20/11/2024).
Sementara itu, transaksi kartu kredit pada Oktober 2024 tumbuh 19,8% secara tahunan (yoy) mencapai 39,7 juta transaksi.
Perry juga menjelaskan bahwa stabilitas sistem pembayaran terjaga ditopang struktur industri yang sehat dan infrastruktur stabil.
Sementara itu, secara total BI mengatakan bahwa pertumbuhan kredit pada Oktober 2024 naik 10,92% yoy. Dari sisi penawaran pembiayaan dari perbankan ditopang oleh ketersediaan likuiditas.
Berdasarkan kelompok pengguna, kredit modal kerja, investasi, dan konsumsi, masing-masing naik 9,2% yoy, 13,63% yoy, dan 11,01% yoy.