Warga RI Boleh Beli iPhone 16, Begini Aturannya

Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Cargo Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 29/11. (CNBC Indonesia Martyasari Rizki)
Foto: Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Cargo Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 29/11. (CNBC Indonesia Martyasari Rizki)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan pembelian atau impor iPhone 16 diperbolehkan selama dipergunakan untuk kebutuhan pribadi. Pasalnya, seri iPhone 16 dari Apple masih belum diperdagangkan secara resmi di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Chotibul Umam menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri untuk keperluan pribadi tidak dikenakan pembatasan impor.

Namun jika ditemukan indikasi bahwa barang tersebut diperjualbelikan, tidak akan diselesaikan oleh pihak berwenang.

“Kalau seandainya terbukti bahwa tidak untuk tujuan pribadi, maka setelah ketahuan bahwa ini tidak untuk tujuan pribadi, pasti tidak bisa diselesaikan. Sama juga yang misalnya beli ke Singapura, beli satu seminggu lagi pulang lagi, bawa lagi, lalu balik lagi. Ini dipastikan sudah ada profiling terhadap penumpang tersebut,” ujar Chotibul dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025).

Adapun jika pembelian iPhone 16 melalui pengiriman, bukan dari barang bawaan penumpang akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%. Peraturan bea masuk ini mengacu pada PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025 mendatang.

Secara terperinci, jika iPhone 16 diterima melalui mekanisme barang kiriman, dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%. PPh dikecualikan jika harga iPhone 16 di bawah FOB US$ 1.500.

Bila iPhone 16 dibawa sebagai barang bawaan penumpang, dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN sebesar 11% dan PPh sebesar 10% jika memiliki NPWP dan 20% jika tidak memiliki NPWP.

Melansir laman resmi Apple, harga Iphone 16 dibanderol mulai dari US$ 799 hingga US$1599.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*