Terkait korupsi PNBP, KUPP Kelas I Tanjung Uban digeledah

Terkait korupsi PNBP, KUPP Kelas I Tanjung Uban digeledah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban, Kabupaten Bintan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1,7 miliar.

“Penggeledahan itu salah satu upaya jaksa dalam mengumpulkan alat bukti demi membuat terangnya tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kepala Kejari Bintan Rusmin dalam konferensi pers di Tanjung Uban, Rabu malam.

Dia menyampaikan kegiatan penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik didukung tim intelijen Kejari Bintan beserta personel pengamanan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Tanjungpinang.

Penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. Tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting dari kantor tersebut.

Rusmin menjelaskan pihaknya menemukan dugaan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rentang waktu 2016 hingga 2022, terhadap jasa pelabuhan sebuah kapal MV. RIG yang berlabuh pada perairan wilayah kerja KUPP Tanjung Uban.

Dari situ, kemudian ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan surat persetujuan berlayar tanpa membayar PNPB terlebih dahulu.

“Potensi nilai kerugian negara atas tindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp1,7 milliar,” kata Rusmin.

Perbuatan itu, lanjutnya, diancam pidana dalam Pasal 2, 3 dan Pasal 12a Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rusmin menambahkan saat ini tim penyidik Kejari Bintan tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut, baik dari pihak UPP Kelas I Tanjunguban, swasta, termasuk agen pelayaran.

“Perkembangan penanganan kasus ini akan kami informasikan pada kesempatan berikutnya,” kata Rusmin.

link pragmatic

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*