
Tantangan Industri Kripto di Indonesia, Keamanan dan Transparansi Jadi Sorotan (Foto: Freepik)
Industri kripto Indonesia tengah memasuki babak baru yang semakin matang. Jika satu dekade lalu fokus utama masih seputar pertumbuhan pengguna dan volume transaksi, kini perhatian mulai bergeser ke arah yang lebih fundamental sperti tata kelola, literasi, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan ekosistem hingga kontribusi terhadap perekonomian nasional.
CEO Indodax William Sutanto mengatakan, fase industri saat ini merupakan periode konsolidasi yang menuntut pendekatan lebih struktural dan berorientasi jangka panjang.
“Memasuki tahun ke-12, kami melihat industri kripto Indonesia mulai memasuki fase konsolidasi dan pendewasaan. Tantangannya bukan lagi soal membangun awareness, tetapi bagaimana membangun kepercayaan jangka panjang melalui tata kelola yang kuat, edukasi berkelanjutan, serta kolaborasi erat dengan regulator dan komunitas,” ujar William dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut William, fase konsolidasi ini menuntut pelaku industri untuk memperkuat aspek keamanan dan transparansi sebagai fondasi utama. Tahun ini, Indodax memprioritaskan penguatan keamanan dengan meningkatkan investasi pada IT security.
“Sejalan dengan itu, kami juga menaikkan standar transparansi, salah satunya melalui publikasi Proof of Reserves sebagai bentuk komitmen keterbukaan kepada member. Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dalam berbagai siklus pasar, sehingga member dapat bertransaksi dengan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tambah dia.
Pembangunan Infrastruktur Keuangan Digital Nasional
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, mengatakan, dari sisi kebijakan, perkembangan kripto dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka besar pembangunan infrastruktur keuangan digital nasional.
Pertumbuhan adopsi yang pesat harus diimbangi dengan regulasi yang adaptif, perlindungan masyarakat, serta sistem pelaporan dan tata kelola yang kredibel di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Misbakhun menjelaskan pemerintah mengambil pendekatan yang fasilitatif terhadap industri ini. Dia menyampaikan, kripto pada dasarnya adalah infant industry atau industri yang masih muda yang perlu diberi ruang tumbuh dan grace period.
“Melalui Undang-Undang P2SK dan ruang demokratis seperti regulatory sandbox, negara hadir bukan untuk melarang, melainkan memfasilitasi inovasi seperti tokenisasi real-world asset agar tetap berjalan di dalam protokol perlindungan konsumen dan anti-pencucian uang,” katanya.