Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru juga disertai dengan pemberian insentif, yaitu dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.
“Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
DHE, lanjut Airlangga juga bisa menjadi agunan kredit apabila eksportir membutuhkan pembiayaan dari perbankan. “Kemudian underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya,” jelas Airlangga.
“Nah bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMK, BMPK dari batas maksimal pemberian kredit,” terangnya. Menurut Airlangga hal tersebut tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap perusahaan.
DHE yang dikonversi ke mata uang rupiah akan menjadi pengurang dalam besaran porsi kewajiban penempatan DHE.
“Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas. Mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan,” tegas Airlangga.
Eksportir juga bisa menggunakan porsi dari DHE untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, royalti dan dividen. Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
“Baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” papar Airlangga.