Thailand mengesahkan RUU kesetaraan pernikahan menjadi Undang-Undang pada Selasa (24/9/2024). Dengan disahkannya aturan baru ini, pasangan sesama jenis bisa menikah secara legal di Negeri Gajah Putih tersebut.
Mengutip AP News, Undang-Undang tersebut dipublikasikan di Royal Gazette setelah mendapat dukungan dari Raja Maha Vajiralongkorn. Aturan baru ini akan mulai berlaku dalam 120 hari, artinya pasangan LGBTQ+ baru bisa mendaftarkan pernikahan mereka pada Januari tahun depan.
Pengesahan UU Kesetaraan Pernikahan juga menjadikan Thailand sebagai tempat ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal, yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.
RUU tersebut sebenarnya sudah disahkan oleh DPR dan Senat masing-masing pada April dan Juni lalu. Namun baru sah menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari Raja.
Wakil Gubernur Bangkok Sanon Wangsrangboon mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mendaftarkan pernikahan sesama jenis segera setelah undang-undang tersebut diberlakukan.
Undang-undang tersebut mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komersial yang mengganti kata-kata spesifik gender seperti “laki-laki dan perempuan” dengan kata-kata yang netral gender seperti “individu.”
Penyelenggara Bangkok Pride mengumumkan di Facebook bahwa mereka akan menyelenggarakan pernikahan bagi pasangan yang ingin mendaftarkan pernikahan mereka pada hari pertama undang-undang tersebut mulai berlaku.