Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun depan. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan penerapan cukai dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula masyarakat. Menurut dia, hal tersebut penting mengingat dampak konsumsi gula pada kesehatan.
“Jadi kita ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula,” kata Febrio dikutip Senin, (19/8/2024).
Febrio mengatakan rencana penerapan cukai baru ini akan terus dibahas dan dikonsultasikan dengan DPR. Dia meminta masyarakat untuk menunggu hasil keputusan akhirnya.
“Itu yang akan kita coba bahas dengan DPR,” ujar dia.
Di lain sisi, Febrio mengatakan pemerintah belum memasukan rencana pengenaan cukai plastik tahun depan. Dia tak menjelaskan alasannya.
Sebelumnya, dalam dokumen RAPBN 2025 pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Penerimaan itu akan bersumber salah satunya dari barang kena cukai baru, yakni MBDK.
Dokumen tersebut menyatakan pendapatan cukai dikenakan atas barang meliputi hasil tembakau; minuman yang mengandung etil alkohol; etil alkohol atau etanol; dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.