Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang aturan untuk penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran. Aturan ini akan termuat di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok masyarakat menengah ke bawah.
“Jadi nanti pengaturan yang terkait konsumen pengguna itu akan diterbitkan dalam bentuk peraturan Menteri ESDM,” ujar Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Jumat (6/9/2024).
Menurut Erika, BPH Migas sebagai regulator di sektor hilir migas mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan, penyediaan dan pendistribusian BBM, akan menerbitkan aturan-aturan pelaksanaan daripada permen tersebut.
Di samping itu, saat ini BPH Migas tengah mempersiapkan dua regulasi penting terkait penyaluran BBM bersubsidi. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan distribusi dan penggunaan BBM bagi konsumen tertentu.
Regulasi pertama yang sedang direvisi adalah Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi untuk penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) seperti solar, serta Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
“Jadi selama ini itu memang sudah berjalan untuk konsumen-konsumen pengguna tertentu seperti nelayan, petani, kemudian juga pengusaha mikro, pelayanan umum, itu bisa mendapatkan BBM manakala mereka punya surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Nah ini akan kami revisi, disesuaikan nantinya dengan permen yang akan terbit tersebut,” katanya.
Regulasi kedua yang sedang dievaluasi adalah Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Aturan ini mengatur batasan maksimal konsumsi BBM oleh konsumen pengguna, yang hingga saat ini baru mencakup solar.
Dalam evaluasi ini, BPH Migas akan meninjau kembali batasan tersebut, serta menambahkan aturan baru terkait konsumsi Pertalite oleh konsumen. “Nah ini kan baru mengatur yang terkait dengan solar, nanti akan kita evaluasi kembali, kemudian juga akan kita tambahkan aturan mengenai Pertalite,” ujar Erika.
Bocoran kriteria
Sebelumnya, Bahlil berencana akan merilis aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.
Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM. Bahlil menargetkan pelaksanaan aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Kamis (29/8/2024).
Bahlil sendiri belum dapat memerinci siapa saja yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite maupun Solar Subsidi.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk solar subsidi maksimal 2.000 CC, sementara BBM Pertalite maksimal 1.400 CC.