Pemerintah Berikan Relaksasi TKDN PLTS Sampai Juni 2025

Foto: KAI pasang PLTS di Stasiun Pekalongan. (Dok. KAI)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut terkait dengan TKDN untuk proyek pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), khususnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, syarat TKDN untuk proyek PLTS tersebut harus sudah terpenuhi maksimal pada 30 Juni 2025 mendatang. Alasannya untuk mencegah tertundanya impor komponen dari proyek PLTS di Indonesia.

“Jadi jangan pikir ada PPA terus direncanakan, tapi seperti biasa rencana digeser terus 2030 baru impor. Kalaupun kepepet impornya harus sekarang-sekarang dan berakhir paling lambat 30 Juni 2025,” jelasnya dalam dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Yang Berkaitan dengan TKDN Sektor Ketenagalistrikan di Jakarta, dikutip Kamis (8/8/2024).

Adapun hal tersebut juga seperti yang sudah diatur dalam Pasal 19 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, proyek PLTS yang dapat diberikan relaksasi harus memiliki dua syarat.

Pertama, memiliki perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. Kedua, direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

Pemberian relaksasi TKDN dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Adapun relaksasi TKDN untuk PLTS memiliki ketentuan sebagai berikut:

a. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

b. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri. Perusahaan itu juga harus memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat 31 Desember 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*