Kementerian Perindustrian mengklaim tidak mendapat laporan mengenai barang-barang ilegal dalam 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang akhirnya diloloskan.
“Kalaupun ilegal, kami nggak pernah diajak dalam proses pemusnahan barang-barang, tidak pernah diundang, diberitahu barang apa aja yang dimusnahkan. Kami nggak tahu kalau barang itu dari mana aja jika dari ekspor,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kemenperin, Rabu dikutip Kamis (8/8/2024).
Minimnya informasi mengenai isi kontainer yang diperoleh membuat Kemenperin kembali menyurati Kementerian Keuangan mengenai rincian isi dari kontainer tersebut. Hingga kini belum jelas apakah pemilik dari isi kontainer tersebut berasal dari API-U atau perusahaan dagang yang melakukan impor atau API-P yakni setiap perusahaan industri yang melakukan impor.
“Pertanyaan Kemenperin apa isinya? Apa bahan baku atau produk akhir? lalu siapa pemiliknya API P atau API U. Kalau tahu nama perusahaan kita bisa lacak, tapi itu gak ditulis dalam rapat-rapat,” ucap Febri.
Data tersebut bakal menjadi pertimbangan dari Kemenperin dalam menyikapi kebijakan, misalnya mengurangi pertimbangan teknis (pertek) yang menjadi izin impor. Apalagi industri saat ini sedang megap-megap, terlihat dari Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Juli 2024, yaitu sebesar 49,3 atau terkontraksi.
“Sesegera mungkin industri sedang tidak baik, liat PMI, IKI (Indeks Kepercayaan Industri) dua bulan terakhir, kami ngga tahu bulan ini. Ini barangnya apa? banjir dimana, biar kita mitigasi sektornya. Misalnya kalau terlanjur banjir kalau ada permohonan pertek bisa ditahan dulu agar bisa ditahan dulu, ga Cuma barang illegal tapi bisa juga barang legal,” tutur Febri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Askolani mengungkapkan bahwa bahwa isi kontainer sudah diperiksa oleh pihak surveyor dan ia mengakui bahwa ada barang ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Yang ilegal kita musnahkan, ada di situ. Jadi kontainer itu kita nilai bersama sesuai ketentuan, barang boleh masuk di stake oleh surveyor, kalau nggak ada SNI, lartas, dia akan di-reject surveyor,” jelasnya pekan lalu.