
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Korlantas Polri menegaskan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
1. Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Lintasi Tol
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sejak sore hingga malam hari, arus mudik Nataru secara umum telah terlewati dengan baik. Tercatat sebanyak 201 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta menuju Sumatera dan Trans Jawa melalui jalan tol, atau sekitar 49 persen dari total proyeksi arus keluar Jakarta.
“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Agus dalam keterangannya dikutip, Sabtu (27/12/2025).
Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut. Korlantas Polri akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, Tahun Baru, dan liburan,” ujarnya.
Selain itu, hasil evaluasi Operasi Nataru juga menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas. Angka fatalitas kecelakaan lalu lintas tercatat turun signifikan.
“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” ucapnya.