
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lokasi pasangan suami istri yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Emylia Said dan Herwansyah, saat ini sedang berada di negara tetangga.
“Ada informasi di negara tetangga,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8).
Walaupun demikian, Asep belum dapat memberitahukan secara gamblang mengenai negara yang saat ini menjadi tempat kedua DPO tersebut berada.
Lebih lanjut Asep mengatakan proses ekstradisi pasutri tersebut juga berkaitan dengan DPO lain, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang saat ini sedang berada di Singapura.
“Nanti berbarengan dengan yang sekarang sedang kami upayakan untuk ekstradisinya. Ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura kan baru-baru ini, dan Paulus Tannos ini adalah yang pertama kami coba,” katanya.
Sebelumnya, pasutri Emylia Said dan Herwansyah dimasukkan ke DPO oleh KPK sejak 30 Mei 2022.
Adapun mereka adalah terlapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.