
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memakai pendekatan government to government (G2G), yakni pemerintah ke pemerintah, untuk memulangkan Kirana Kotama alias Thay Ming dari Amerika Serikat.
“Untuk Kirana Kotama, benar yang bersangkutan sudah permanent resident (kartu kependudukan tetap, red,) di Amerika, seperti itu. Namun, kami tetap menggunakan pendekatan G to G, pemerintah ke pemerintah, untuk pemulangannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8).
Kirana Kotama telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 15 Juni 2017.
Lebih lanjut Asep mengatakan pendekatan G2G dipakai karena Kirana Kotama memiliki sejumlah peran di Amerika Serikat.
“Yang bersangkutan juga memiliki peran-peran di sana, sehingga intinya begini, kalau buronan itu memiliki keuntungan bagi suatu negara, pasti mereka akan dipertahankan,” katanya.
Walaupun demikian, Asep belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai peran Kirana Kotama di Amerika Serikat, dan kemungkinan kaitannya dengan pemberian permanent resident oleh negara tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 2023, mengungkapkan mendeteksi keberadaan buronan kasus dugaan dugaan korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.