Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?

Foto: Infografis/ PPN Naik Jadi 12%, Kelas Menengah RI Siap-siap Menderita!/ Ilham Restu

Pemerintah telah melakukan simulasi penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025. Namun, untuk penerapannya masih tergantung keputusan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Seketaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penghitungan simulasi hingga dampak dari penerapan PPN 12% itu pun sudah disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara pagi tadi.

“Kan dilaporkan tadi pagi, tapi saya belum tahu hasil arahnya, tapi sudah kita simulasikan plus minusnya, kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha, itu sudah,” kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Namun, Susiwijono mengatakan, untuk arahan hasil ratas antara Presiden Jokowi dan jajaran menterinya tadi pagi terkait penerapan PPN itu belum ada ketetapan. Menurutnya, yang sudah jelas ialah tekait simulasi dari penerapannya.

Sebab, sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pengenaan tarif PPN 12% itu diamantkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, karena ada permintaan dari sektor usaha, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia supaya ditunda, simulasi itu dilakukan untuk melihat dampaknya.

“Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%, 1 per 11 itu kan katakan 10% total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun,” tegas Susiwijono.

“Hitung dengan dampak ekonominya kira-kira kalau dengan itu bagaimana, nanti kemampuan bisnis serta sektor industri kita dan sebagainya, tinggal disandingkan,” ungkapnya.

Pemerintah kata dia juga tentu mempertimbangkan daya beli masyarakat, termasuk hasil dari data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2024 yang sebesar 5,02% dari kuartal I-2024 sebesar 5,11%. Karena itu, simulasi ia katakan terus dilakukan, karena belum ada keputusan resmi penerapannya.

“Jadi belum, masih dikaji. Justru itu kan, kalau secara aturan memang harus jalan di 1 Januari,” ujar Susiwijono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*