Pemerintah akan kembali menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Ini akan membantu meningkatkan daya beli ASN di tengah tingginya harga barang dan jasa, khususnya pangan.
“Ada, ada kenaikan,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ditemui di Kementerian PAN-RB, Jakarta, dikutip Rabu (31/7/2024).
Dia mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Akan tetapi, besaran kenaikan gaji PNS masih dihitung. “Kita sedang hitung. Tapi sudah direncanakan. Slotnya ada,” kata dia.
Suharso mengatakan kenaikan ini akan diarahkan kepada ASN dan PNS dengan kriteria tertentu. Di antaranya adalah pegawai pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan. “Terutama pekerja-pekerja fungsional yang penting. Kayak misalnya di bidang kesehatan, guru, ya itu yang kita dorong,” kata dia.
Menurut Suharso rencana kenaikan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, untuk mengimbangi inflasi dan beberapa jabatan yang gajinya sudah lama tidak naik.
“Ya memang ada hal yang memang harus diadjust, disesuaikan. Dengan misalnya sudah berapa lama, mereka belum diadjust, disesuaikan dengan inflasi dan seterusnya,” kata dia.
Suharso mengatakan kemungkinan kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024 dalam pidato kenegaraan di DPR.
Selain itu, pemerintah juga akan kembali memberikan THR dan Gaji/Pensiun ke-13. Berkaca pada ketersediaan anggaran, maka dimungkinkan komponen tersebut diberikan secara penuh.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS terbaru per 2024:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200