Program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda) masih terus berlangsung.
Adapun pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.
Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di beberapa wilayah Indonesia:
- Sumatra Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Sumatra Utara: 21 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Sumatra Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024
- Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024
- Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024
- Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024
- Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024
- Bali: 1 November – 20 Desember 2024
- Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024
- Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024
- Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024
- Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024
- Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Papua: 20 September 2024-20 November 2024
Manfaat Pemutihan Pajak
Dikutip dari situs Daihatsu, pemutihan pajak ini memberikan manfaat tersendiri bagi masyarakat maupun pemerintah. Berikut ini manfaatnya:
- Meringankan Beban Masyarakat
Melalui pemutihan pajak ini masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran terhadap denda yang telah diberikan ketika melakukan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga masyarakat tersebut hanya perlu melakukan pembayaran utama pajak kendaraan saja.
- Mengurangi Kendaraan Bodong
Ketika kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun berurutan bisa dihapus data registrasinya di kepolisian. Sehingga memicu terjadinya resiko kendaraan menjadi bodong titik oleh karena itu adanya program ini dapat mengurangi resiko kendaraan menjadi bodong.
- Meningkatkan Pemasukan
Pemasukan dari sektor pajak juga dapat ditingkatkan melalui adanya program ini titik di mana program ini bukan hanya menguntungkan masyarakat, namun juga bermanfaat bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak.
- Meningkatkan Pembangunan Daerah
Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara tertib juga akan mempengaruhi pendapatan asli daerah atau pad. Sehingga pembangunan Daerah di berbagai sektor juga ikut lancar.