Daftar Terbaru 14 Provinsi Sudah Ketok UMP 2025, Kompak Naik 6,5%

Ilustrasi Uang

Sejumlah provinsi di Indonesia telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, kenaikan UMP 2025 harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Dari data yang dihimpun CNBC Indonesia, total sudah ada 14 provinsi yang sudah mengetok UMP 2025 baik melalui keputusan gubernur dan penetapan dewan pengupahan. Sebagai catatan, keputusan final Dewan Pengupahan nantinya tinggal diserahkan Gubernur untuk diumumkan dan dikeluarkan surat keputusan (SK). Seluruh provinsi yang sudah menetapkan kompak menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%. 

Menariknya, provinsi di Pulau Jawa yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur masih belum menetapkan UMP 2025. Hal yang sama juga terjadi pada provinsi Bali.  

Berikut daftar provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2025.

  1. UMP Kalimantan Tengah Naik 6,5% atau Rp 212.005,04 dari Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04 (Keputusan Gubernur)
  2. UMP Kalimantan Utara Naik 6,5% atau Rp 218.507 dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160 (Keputusan Gubernur)
  3. UMP Kalimantan Barat Naik 6,5% atau Rp 175.669 dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285 (Keputusan Gubernur)
  4. UMP Kalimantan Timur Naik 6,5% atau Rp 218.456 dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  5. UMP Kalimantan Selatan naik 6,5% atau Rp 213.382 dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  6. UMP NTB Naik 6,5% atau Rp 158.864 dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  7. UMP Sulawesi Tenggara Naik 6,5% atau Rp 187.587 dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551 (Keputusan Gubernur)
  8. UMP Sulawesi Tengah Naik 6,5% atau Rp 178.302 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  9. UMP Riau Naik 6,5% atau Rp 214.151.22 dari Rp 3.294.625 Rp 3.508.776,22 (Keputusan Gubernur)
  10. UMP Sulawesi Selatan Naik 6,5% atau Rp 223.229 dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527 (Keputusan Gubernur)
  11. UMP Papua Barat naik 6,5% Rp 221.500 dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  12. UMP Papua naik 6,5% atau Rp 261.578 dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp4.285,850 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  13. UMP Aceh naik 6,5% atau Rp 224.944 dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  14. UMP Lampung naik 6,5% atau Rp 176.573 dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070 (Keputusan Dewan Pengupahan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*