Viral Garuda Biru Tolak PPN 12%, Kantor Sri Mulyani Buka Suara

Seruan tolak PPN 12 persen dengan latar garuda biru viral di media sosial. (tangkapan layar/X)

Gambar garuda biru yang dulu viral seusai putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2024 dan revisi Undang-Undang Pilkada, kembali muncul di media sosial. Kali ini gambar itu muncul di media sosial atau medsos merespons rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

Dalam gambar garuda biru kali ini dinarasikan bahwa masyarakat menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12%. Sebab, tarif pajak yang sudah dibebankan selama ini dari 10% menjadi 11% belum mampu meningkatkan pelayanan pemerintah ke masyarakat.

Merespons tren tersebut, pemerintah menekankan, tarif PPN yang akan naik 1% pada 2025 sebetulnya sudah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah sebagai regulator dengan DPR selaku penyusun dan pengawas pelaksanaan undang-undang.

“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara Pemerintah dengan DPR,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).

Deni juga menekankan, dalam perumusan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP itu juga telah memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi.

“Dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*