Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sulitnya memberantas mafia tanah. Namun tugas pemerintah untuk memberantas dan terus melakukan penataan sistem.
“Selama kami masih bisa menghirup udara itu, selama itu pula masih ada mafia tanah, masih ada, Tinggal bagaimana kita mitigasi dan penataan sistem,” kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (31/10/2024).
Ia menyamakan mafia tanah dengan tindak pidana korupsi yang akan selalu ada, namun tetap harus dimitigasi dan ditindak.
“Kaya tindak pidana korupsi ya kan, selama masih ada matahari bersinar, kemudian kami menghirup udara pasti ada tindak pidana korupsi. Tinggal bagaimana level korupsinya, kronis gitu kan,” sambungnya.
Menurutnya, kejahatan pasti selalu ada. Namun, dia menilai minimal pemerintah bisa melakukan penataan sistem yang lebih baik supaya mengurangi tindak kejahatan
Belum lama ini juga, menurut Nusron Kementerian ATR/BPN juga sudah melakukan MoU kerjasama dengan Kejaksaan Agung, hingga aparat penegak hukum. Selain itu pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi terkait pemberantasan mafia tanah pada November mendatang.
“Akan dihadiri oleh semua kepala kantor kami, dan semua Kajati sama Aspidum maupun Jampidum, yang ada di sini untuk bekerja sama untuk memberantas mafia tanah, sama Bareskrim dan Kapolda se-Indonesia,” katanya.
Selain itu saat ini juga sudah ada Satgas Anti Mafia Tanah. Menurut Nusron nantinya dari hasil laporan Sargas nantinya akan diberikan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan proses penangkapan.