Pengadilan Negeri Semarang memvonis pailit PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) pada Kamis, 12 September 2024 dan kini aset perusahaan sudah dikuasai oleh kurator. Manajemen mengungkapkan, nilai aset perusahaan tersebut sudah mencapai puluhan miliar.
“Aset tanah bangunan saya hitung manual aja sudah hampir Rp 40 miliar, belum mesin-mesin, sarung yang hampir jadi,” kata perwakilan manajemen Panamtex Lutfi kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/8/2024).
Berbeda dengan banyak kasus pailit yang diajukan vendor atau supplier karena keterlambatan pembayaran. Namun berdasarkan klaim dari manajemen, yang terjadi justru pembayaran kepada pihak ketiga masih lancar.
“Yang kita pikir nasib karyawan makanya kepailitan diputus tanggal 12, di tanggal 17 kita langsung kasasi, kita ngga mau telat, masa mau nambah PHK di Pekalongan,” kata Lutfi.
Saat ini perusahaan masih beroperasi meskipun terbatas. Namun para karyawan yang masih bekerja khawatir tidak bisa mendapat gajian yang biasanya cair setiap tanggal 7 di tiap bulannya. Pasalnya, setelah ada putusan pengadilan, rekening perusahaan menjadi ikut terblokir.
“Kami was-was kalau bulan depan nggak gajian gimana? Selama ini gajian lancar, THR tahun ini juga dibayar lancar. Sekarang operasional masih jalan dengan stok bahan baku yang ada kemarin. Tapi lama kelamaan bakal habis juga,” ucap Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex Tabiin.
Dari sisi kuasa hukum pemohon atau pihak mantan karyawan yakni Harir menjelaskan alasan melakukan upaya pailit, yakni tidak adanya kemauan dari perusahaan untuk membayar pesangon tersebut sejak beberapa tahun silam.
“Ada hak pekerja atau pesangon belum terbayarkan. Sebenarnya Panamtex ga mau bayar semenjak ada putusan PHI tahun 2016, jadi di 2016 putusan PHI sudah dimenangkan buruh dan sudah diajukan eksekusi beberapa kali, tapi tetep aja Panamtex nggak mau bayar,” kata Harir kepada CNBC Indonesia.
Seperti diketahui, Panamtex merupakan produsen sarung tenun kenamaan dengan merek BINSALEH, Sarung GOYOR dan Surban
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, Senin (23/9/2024), pemohon pailit pabrik tekstil yang berpusat di Pekalongan itu adalah Budi Purwanto dan Sukamto yang tidak lain adalah mantan karyawan Panamtex. Keduanya sudah melayangkan gugatan sejak 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg.
Dalam dokumen tersebut Pesta Partogi Hasiholan Sitorus selaku hakim Ketua pada Kamis (12/9/2024) mengabulkan gugatan pemohon dengan menetapkan Panamtex pailit.