
Gubernur Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan proses pencalonan Deputi Gubernur BI yang saat ini tengah berlangsung di DPR RI tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Perry menjelaskan, proses pencalonan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Yudha Agung dari jabatan Deputi Gubernur BI pada 13 Januari 2026. Surat pengunduran diri Yudha Agung telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga proses pengisian jabatan harus segera dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
“Kami tegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi gubernur tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan BI sebagai bank sentral sebagaimana diamanatkan dalam UU bank BI,” ujarnya dalam konferensi pers RDG (Rapat Dewan Gubernur) BI, Rabu (21/1/2026).
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga calon Deputi Gubernur tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Perry.