Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dkk Segera Disidang

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dkk Segera Disidang

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting/Foto: iNews.id

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting segera disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Hal itu setelah tim penyidik merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

“Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat (24/10/2025).

Selain Topan, pelimpahan juga terhadap dua tersangka lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

“Dimana saudara TOP, saudara HEL, kemudian saudara RES itu diduga sebagai pihak penerima, di mana pihak pemberinya sudah dalam tahap persidangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menggelar OTT terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis 26 Juni 2025 malam. KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*