Pengusaha Leasing Resah, Bongkar Modus Aksi Preman Oknum Ormas

Pekerja memeriksa mobil bekas yang dijual di Garnet Auto, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Perusahaan leasing blak-blakan mengetatkan proses pencairan kredit kendaraan bermotor dan mobil saat ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pekerja memeriksa mobil bekas yang dijual di Garnet Auto, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Perusahaan leasing blak-blakan mengetatkan proses pencairan kredit kendaraan bermotor dan mobil saat ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan keresahan industri pembiayaan terhadap aksi sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melindungi debitur bermasalah dan bahkan mengambil alih kendaraan yang belum lunas cicilannya.

Suwandi mengungkapkan, modus yang dilancarkan oknum ormas bermula dari pihak debitur yang kesulitan membayar cicilan justru menyerahkan kendaraannya kepada oknum ormas.

“Banyak debitur yang memang sudah kehilangan akal, nggak mampu bayar, dicari debt collector (penagih utang), dia punya kenalan ormas, ormasnya sendiri bilang, ‘sini udah kasih ke saya aja kendaraannya’. Nanti dia backup,” ungkap Suwandi kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, ada oknum ormas yang berpura-pura melindungi masyarakat dari debt collector, tetapi sebenarnya mengambil keuntungan dengan menguasai kendaraan yang masih dalam masa kredit.

“Ada juga beberapa organisasi masyarakat yang dalam operasinya berkedok seolah-olah melindungi masyarakat. Tetapi dalam hal ini sebenarnya mempunyai modus operandinya, dia bukan melindungi, namun kalau ada masyarakat yang kesulitan membayar, salah satu yang dijalankan adalah dengan mengembalikan sejumlah dana kepada sang debitur, lalu dia yang ambil alih kuasanya,” jelasnya.

Dampaknya, perusahaan pembiayaan atau leasing kesulitan mencari kendaraan yang diambil alih oleh pihak oknum ormas. Bahkan jika pun nantinya kendaraan tersebut ditemukan, tetap ada pelanggaran hukum, karena sejatinya kendaraan tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama masih dalam masa kredit.

“Kalaupun ketemu, kan sebenarnya perlu dipahami kalau dia membayar kepada si debitur, debitur mengalihkan kepada siapapun juga oknum ormas yang melakukan tindakan pengambilalihan unit, itu kan sebenarnya terjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Slot88

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*